Jakarta, Gatra.com - Koordinator Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Khalisa Khalid menyatakan negara tidak berwibawa untuk tindaklanjuti perusahaan penyebab karhutla. Lanjutnya, hal ini terlihat dari penyegelan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak berikan efek jera bagi korporasi.
"Penyegelan terhadap 42 perusahaan akibat dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak memberikan efek jera pada korporasi. Malah, mereka mungkin berpikir untuk berganti nama atau menjalani hukumannya yang begitu-begitu saja," katanya dalam konferensi pers di kantor eksekutif WALHI, Jakarta Selatan, Senin (16/9).
Selain itu, Khalisa juga menyampaikan ketidakwibaan negara juga terlihat dari perlindungan nama perusahaan yang masih menggunakan inisial. Katanya, hal ini justru menimbulkan kesan bahwa pemerintah melindungi mereka dan menjadikan perusahaan penyebab dari karhutla kebal terhadap hukum yang akhirnya hukuman bentuk apapun tidak akan menimbulkan efek jera.
"Saya katakan, pemerintah lamban dan tidak tegas menindaklanjuti korporasi yang sebabkan karhutla. Selain itu pula, saya menilai kasus karhutla di mata hukum masih dianggap sebagai kejahatan biasa saja sehingga korporasi anggap enteng bila dibawa ke jalur hukum padahal sudah merenggut hak warga seperti udara bersih," tambahnya.
Sebagai informasi, pada Sabtu (14/9) lalu, KLHK telah menyegel 42 perusahaan yang menjadi penyebab dari karhutla di Riau, Jambi, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Sementara satu lokasi berada di lahan konsensi masyarakat.