Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sigit Hardwinarto menyatakan untuk luasan wilayah ibu kota negara masih dalam pembahasan. Begitu juga dengan lokasi strategis yang menjadi ibu kota baru masih terus dicek.
"Setiap minggu kami selalu mengadakan rapat koordinasi dengan Bappenas terkait dengan lokasi strategis di mana nanti lokasi tersebut tidak dapat menyentuh konservasi keanekaragaman hayati dan hutan lindung. Begitu juga dengan luasan wilayah yang masih dibahas dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR," katanya dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Senin (16/9).
Tak hanya itu, rencana penataan ruang ibu kota negara baru belum terakomodasi dalam Rencana Tata Ruang (RTP). Sehingga, akan ada revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Timur yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 untuk mempertahankan hutan yang berfungsi lindung dan keanekaragaman hayati.
"Pemerintah sesuai dengan kewenangannya akan melaksanakan revisi RTP diantaranya RTRWN, RTR Pulau Kalimantan, RTRWP Kalimantan Timur, serta Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten (RTRWK) Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara yang menjadi lokasi pusat ibu kota," jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data kawasan hutan Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.718/Menhut-II/2014 tertanggal 29 Agustus 2014, calon ibu kota negara yang berada pada sebagian wilayah kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabuaten Penajam Paser Utara dapat berada pada kawasan hutan dari taman hutan raya, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi dan bukan kawasan hutan.