Jambi, Gatra.com - Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang, Erwin Jaya Zuchri diadukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun menyebutkan, aduan itu karena dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 2/Pdt.G/2019 menyatakan bahwa Perwal Nomor 45 tahun 2018 menjadi dasar kenaikan tarif air di Kota Jambi merupakan perbuatan melawan hukum.
"Artinya sudah ada kekuatan hukum yang mengikat disitu, seharusnya saudara Walikota dan Dirut PDAM mematuhi dan tidak lagi memungut tarif air minum berdasarkan Perwal Nomor 45 tahun 2018. Kemudian mengubah perwal tersebut atau mengembalikannya kepada aturan lama. Ini malah mengangkangi putusan," kata Ibnu, Senin (16/9).
Baca juga: Pelanggan PDAM Diajak Dengar Putusan Sidang Lawan Wako Jambi
Ibnu menjelaskan, aduan itu masih praduga tak bersalah dari tarif air yang naik berlaku sejak Oktober 2018 itu. "Kami akan terus mengawal aduan itu apakah diproses atau tidak oleh kepolisian, karena yang dilaporkan ini orang nomor satu dan memiliki power. Di samping itu, kami menembuskan aduan itu ke KPK bahkan ke Presiden RI sekalipun," kata Ibnu.
Menurut Ibnu, aduan STBPP Nomor 71/IX/Res.3.3/2019/Ditreskrimsus itu diterima Polisi Daerah Jambi pada 13 September 2019 lalu.
Baca juga: Kejagung Periksa Wako Jambi dan Bupati Tanjabbar Soal Proyek
Untuk diketahui, YLKI Jambi melayangkan gugatan ke Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mayang Jambi dan Wali Kota Jambi di Pengadilan Negeri Jambi. Gugatan ini karena semakin meningkatnya keluhan pelanggan PDAM di wilayah Kota Jambi setiap harinya karena biaya tarif air dianggap mahal.
Baca Juga: Optimis Dilamar Parpol, Sy Fasha Ogah Ikut Penjaringan