Home Ekonomi Suku Talang Mamak: Jangan Butuh Kami Ketika Mau Pemilu

Suku Talang Mamak: Jangan Butuh Kami Ketika Mau Pemilu

Tebo, Gatra.com - Suku Talang Mamak yang berada di Dusun Semerantian Desa Suo-Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, ikut bergabung dengan ratusan massa yang mengatasnamakan Forum Keluarga Besar Petani Tebo (FKBPT) saat menggelar aksi demo di kantor Bupati Tebo, Senin (16/9).

Tidak hanya sekadar gabung dan ikut aksi demo, suku tersebut juga melakukan orasi secara bergantian dengan perwakilan massa. Dalam orasi yang disampaikan oleh Pati Serunai, Suku Talang Mamak minta kepada Bupati Tebo, Sukandar agar mengakui keberadaan mereka secara legalitas.

Pati Serunai juga menyampaikan kekecewaan warganya terhadap pemerintah khususnya Bupati Tebo, Sukandar. "Sudah berulang kali kami pengen ketemu dengan rajo (Bupati) kami, kok ndak pernah bisa ketemu," katanya dalam orasi.

Dia mengatakan, ada beberapa persoalan yang ingin disampaikan langsung kepada Bupati Tebo, Sukandar. Salah satunya adalah pengakuan keberadaan Suku Talang Mamak sebagai masyarakat adat.

Secara keberadaan, kata dia, Suku Talang Mamak telah diakui semenjak Kabupaten Tebo masih bergabung dengan Kabupaten Bungo atau Kabupaten Bungo Tebo. Namun secara legalitas atau secara hukum keberadaan mereka belum diakui.

"Dari dulu sampai sekarang, cuma 14 orang masyarakat kami yang memiliki KTP. Sementara setiap pelaksanaan Pemilu, kami semuanya diminta untuk ikut memilih," teriak Pati Serunai lagi.

Dia menjelaskan, banyak harapan masyarakatnya saat diminta ikut partisipasi dalam Pemilu di antaranya berharap kepada Bupati Tebo untuk mengakui dan memperjuangkan hak mereka sebagai masyarakat adat.

Namun kata dia, sampai saat ini belum ada tanda-tanda dari Bupati Tebo untuk memperjuangkan status dan hak mereka sebagai masyarakat adat. "Jangan butuh kami ketika Pemilu saja. Sekarang kami butuh Bapak," kata dia lagi.

Baca Juga: Ratusan Petani Demo di Kantor Bupati dan DPRD Tebo

Pengakuan masyarakat adat ini lanjut dia, telah diusulkan sejak setahun lalu. Namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan direspons.

Terkait usulan legalitas masyarakat adat Suku Talang Mamak ini dibenarkan oleh Kabag Hukum Setda Tebo, Evi Hanafih. Dia menjelaskan jika SK Panitia Masyarakat Hukum Adat telah ditandatangani oleh bupati. "Hari ini, tanggal 16 September 2019 baru kami nomorkan," kata Evi.

Karena telah di-SK-kan, lanjut dia dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaksanakan verifikasi dan validitasi data. "Sesuai aturan, verifikasi dan validitasi ini selesai dalam satu bulan," kata dia.

1038