Home Politik Politisi PDIP Sebut Revisi UU KPK Sudah Lama Dibahas

Politisi PDIP Sebut Revisi UU KPK Sudah Lama Dibahas

Jakarta, Gatra.com - Politisi senior PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno membantah anggapan DPR terburu-buru merevisi RUU KPK. 

Menurutnya, revisi RUU KPK sudah masuk Proglegnas sejak 2016. Bahkan, DPR sudah mengundang para akademisi, LSM dan publik untuk membahas revisi UU lembaga anti rasuah ini.

"UU KPK tidak ngebut, sigap atau tidak lelet. Kalau lelet satu pasal bisa 10 tahun. Sebelumnya, diskusi sudah banyak dengan akademisi, LSM, tokoh masyarakat," kata Hendrawan ketika ditemui Gatra.com, di Jakarta, Senin (16/9). 

Hendrawan menolak anggapan para pegiat anti korupsi yang menyatakan revisi UU KPK terburu-buru dikerjakan. 

"Banyak keliru katanya (para aktivis anti korupsi) belum masuk Proglegnas, masuk nomor 37, hanya memang digeser dari Proglegnas prioritas ke jangka menengah. Tapi tetap ada di Proglegnas. Itu sebabnya pernyataan seperti Anak Gusdur, Ray Rangkuti terkait revisi UU KPK keliru," katanya.

Meski Hendrawan memahami adanya kekhawatiran para aktivis anti korupsi bahwa kewenangan KPK akan dibatasi. 

Menurutnya, DPR hanya ingin agar KPK memiliki tata kelola yang lebih bertanggung jawab agar tidak mudah disalahgunakan. 

"Memang sebagian bisa dimengerti karena khawatir KPK akan dilemahkan, tapi sebenarnya tidak, " ungkapnya.

Apalagi, menurut Hendrawan, DPR dan Pemerintah telah menyetujui beberapa point revisi UU KPK, termasuk semua masukan Presiden.

" Hanya menyisikan satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang belum selesai terkait Dewan Pengawas," katanya.

146

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR