Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi usulan beberapa anggota DPRD yang menginginkan agar Wakil Gubernur ditunjuk lebih dari satu.
Anies menyebut ada ketentuan mengenai posisi Wagub telah diatur dalam undang-undang.
“Itu diatur, bukan selera Gubernur, bukan selera anggota DPRD, tapi itu diatur menggunakan perundang-undangan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (16/9).
Anies mengatakan dirinya tak berada dalam posisi pro ataupun kontra terhadap wacana tersebut. Namun jika ada aspirasi, maka sebaiknya sampaikan saja ke pemerintah pusat karena itu wewenangnya di Undang-Undang.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Pantas Nainggolan menyebut ada beberapa anggota dewan yang mengusulkan agar DKI memiliki Wakil Gubernur (Wagub) lebih dari satu. Usulan tersebut masih bersifat wacana dan belum dimasukan ke dalam tata tertib (tatib) pemilihan.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta yang dijadikan acuan sebelumnya, disebutkan bahwa gubernur dan wagub dipilih oleh DPRD DKI, Wagub pun boleh lebih dari 1 orang.
Namun aturan tersebut kini telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta hanya dipimpin oleh satu orang Gubernur dan dibantu satu orang Wakil Gubernur.
Keduanya dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.