Home Politik Tri Karya Minta DPP Golkar Sanksi Pelanggar Aturan Partai

Tri Karya Minta DPP Golkar Sanksi Pelanggar Aturan Partai

Jakarta, Gatra.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Konstituen Pemilih Partai Golkar Kader Ormas Pendiri Kosgoro 57, MKGR dan Soksi menggelar aksi damai di depan DPP Partsi Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Senin (16/9). 

Kedatangan mereka meminta DPP Partai Golkar bersikap tegas kepada kader-kader dan fungsionaris Ormas Pendiri, yang tidak taat dan tunduk pada konstitusi Ormas Tri Karya Pendiri Partai Golkar. 

“Kami mendesak kepada Pimpinan Ormas Tri Karya untuk mendukung, mencalonkan dan memilih kembali Ketua Umum DPP Partai Golkar Masa Bahkti 2019-2024, Airlangga Hartarto pada Munas Ke-X Partai Golkar yang direncanakan pada Bulan Desember 2019,” kata Perwakilan Ormas Pendiri, Kader dan kosntituen Ormas Kosgoro 57, Laras Sucianto, Ruslan Jauharis dari Ormas MKGR dan Gunawan dari Ormas Soksi. 
 
Laras menyebut dinamika politik yang berkembang akhir-akhir di berbagai media massa, dan sikap elit-elit Ormas Pendiri dan Partai Golkar, menuju perhelatan Musyawarah Nasional Partai Golkar ke-X bulan Desember 2019 berdampak pada ketidakharmonisan. Ini dikwatirkan merendahkan marwah dan martabat Partai Golkar. 
 
Kondisi tersebut lanjut Laras, berimplikasi pada Tri Karya yang diatur dalam Pasal 30 AD dan Pasal 28 ART Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar Nomor: PO-18/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Hubungan Kerjasama Antara Partai Golongan Karya dengan Organisasi Pendiri dan Didirikan Oleh Golongan Karya, Serta Organisasi Kemasyarakatan dan lembaga-lembaga yang menyalurkan aspirasi kepada Partai Golkar. 
 
Laras apresiasi dan penghargaan kepada Airlangga sebagai Kader terbaik Partai Golkar yang dinilai cakap, bersih dan berintegritas dalam memenangkan Partai Golkar dan Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres dan Pileg 2019, dengan memberi kesempatan memimpin kembali Partai Golkar masa bhakti 2019-2024. 
 
Laras mendesak DPP Partai Golkar yang dipimpin Airlangga Hartarto segera mengambil sikap, dan tidak perlu ragu-ragu untuk memberikan sanksi tegas dan melakukan Revitalisasi atau meninjau kembali Fungsionaris DPP Partai Golkar yang tidak taat asas, merendahkan marwah dan martabat partai yang tidak sejalan dengan Ketua Umum Airlangga Hartarto. 
 
"Bahwa terhadap Ormas Pendiri, didirikan dan sayap Partai Golkar, Badan dan Lembaga yang dibentuk berdasarkan SK DPP Partai Golkar, yang tidak taat asas dan tidak sejalan dengan Kepemimpinan Airlangga Hartarto, perlu diberikan peringatan dan atau sanksi tegas yang melanggar aturan Organisasi, serta tidak diikutsertakan sebagai peserta dalam Forum–forum Pengambilan Keputusan, baik Rapimnas dan Munas Partai Golkar 2019," katanya. 

396

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR