Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardana menuturkan, belum mengeluarkan izin impor daging sapi asal Brazil. Hal ini disebabkan belum ada pengajuan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan.
"Prosedur harus ada surat dari Kementerian BUMN. Surat sudah diterima tapi belum ada pengajuan dari yang ditugaskan, tetapi tetap harus sesuai Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) dan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan)," ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Agustus lalu, PT Berdikari (Persero) mendapat kuota impor 10.000 ton, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) 10.000 ton, dan Perum Badan Usaha Logistik (Bulog) 30.000 ton.
Wisnu melihat, beberapa perusahaan BUMN itu masih mengurus persyaratan untuk mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian. "Enggak ada [batas waktu], kapan ngajuin kita keluarkan izinnya. Hangus tidaknya nanti dibahas di rakortas," tuturnya.
Wisnu menambahkan, kebijakan impor ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan daging dalam negeri, karena harga masih tinggi. "Kalau [BUMN] sudah ditugaskan kan berarti punya kewajiban dong," katanya.