Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardana menegaskan tidak dicantumkannya ketentuan label halal dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.29 tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan, tidak ada kaitannya dengan keputusan Organisasi Peedagangan Dunia (WTO) yang memenangkan Brazil atas Indonesia dalam sengketa DS484 mengenai impor ayam Indonesia.
Dikatakan, Permendag 29 merupakan revisi dari Permendag 59 tahun 2016. Dalam permendag sebelumnya, kewajiban pencantuman label halal peoduk hewan tertuang jelas dalam Pasal 16.
"Poin ini yang harus diubah di Permendag, jangan dikaitkan dengan halal. Ini yang berkembang. Tidak ada kaitannya halal dengan kalahnya kita dari Brazil," katanya di Jakarta, Senin (16/9).
Wisnu menambahkan putusan panel sengketa DS484 yang diputus Badan Penyelesaian Sengketa WTO terkait dengan positive list (daftar positif), fixed license term (ketentuan lisensi tetap), intended use (penggunaan yang dimaksudkan), dan undue delay (penundaan yang tidak semestinya).
"Kalau persyaratan label halal harus dilakukan tanpa diskriminasi. Di Indonesia juga produk halal yang beredar, ini boleh," jelasnya.
Mengutip pasal 20 GATT (General Agreement on Tariffs and Trade), produk halal merupakan bentuk general exception (pengecualian umum) karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.
"Public moral (moral yang berlaku umum) semua produk yang beredar harus halal. Ini diperbolehkan aturan WTO," tuturnya.
Wisnu menjelaskan revisi Permendag 29 tersebut dikarenakan ketentuan mengenai produk halal sudah tercantum dalam peraturan lainnya seperti Undang-Undang no. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah no. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Peraturan Badan POM no. 31 2018 tentang Label Produk Olahan.
Ada juga dan Peraturan Menteri Pertanian No.34 tahun 2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Yang kita atur adalah pemasukan barang dari luar. Bukan hilangkan kewajiban halal, tapi yang dihilangkan pasal yang tidak sesuai. Kita akan tambahkan satu pasal," katanya.