Padang, Gatra.com - Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Nasrul Abit menyebutkan, Sumbar perlu memiliki kapal cepat untuk pengawasan peredaran narkoba di pantai barat, Kepulauan Mentawai. "Saya khawatir dengan Kepulauan Mentawai, karena lintas barat sangat terbuka. Orang luar (pengedar) bisa saja memanfaatkan situasi itu, dengan memasukkan narkotika ke Padang tanpa adanya pengawasan," kata Nasrul Abit saat sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol) Sumbar, Senin ( 17/9).
Dia menyatakan, pihaknya sudah mengkoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk pengawasan pantai barat dari narkoba. "Jangan sampai Mentawai dimanfaatkan untuk transaksi narkoba atau tempat persinggahan sebelum masuk ke daratan Sumbar," katanya lagi. Terkait kapal cepat, kata Wagub, Pemprov Sumbar sudah mengusulkan dan melobi pemerintah pusat untuk segera memberikan bantuan tersebut..
Dia juga meminta komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkoba di Sumbar, guna menyelamatkan generasi muda. "Kami lakukan pendidikan karakter sedari dini agar generasi muda Sumbar dijauhi dari narkotika," ujarnya lagi.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kesbangpol Sumbar, Nazwir mengatakan, menurut data Biro Pusat Statistik tahun 2016, Provinsi Sumbar menduduki peringkat ke-13 di Indonesia tingginya peredaran narkoba. "Penyalahgunaan Napza tidak hanya akan berdampak bagi individu pemakainya, melainkan juga akan melahirkan dampak sosial yang lebih luas," ucapnya.
Perda Nomor 9 Tahun 2018 terdiri dari delapan Bab yang mengatur mengenai antisipasi dini, pencegahan, fasilitasi rehabilitasi, pengawasan dan pelaporan, partisipasi masyarakat, dan pembiayaan.