Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengatakan, pihaknya kembali mengirimkan surat kepada DPR untuk bisa ikut dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) KPK dan mengetahui isi draf rancangan Undang-undang (RUU) tersebut.
"Hari ini juga akan mengirim surat kepada DPR sebagai upaya terakhir yang akan membahas ini nanti. Kita berharap masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara," ujar Agus usai melantik Sekjen KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/9).
Menurut Agus, kalau bisa KPK dilibatkan agar pihaknya bisa mengetahui isi draf RUU KPK. Dia berharap pembahasan RUU KPK jangan terburu-buru supaya dibahas lebih matang dan melibatkan banyak pihak.
"Saya selalu ngomong perlu melibatkan para ahli hukum baik di luar maupun di dalam. Perguruan tinggi kalau bisa, KPK juga dilibatkan sama jangan buru-burulah kita ngejar apasih," ujarnya.
Agus menambahkan, pihaknya diundang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tadi malam namun karena kesibukan Presiden sehingga Mensesneg Pratikno akan menjadwalkan ulang pertemuan yang ditunda tersebut.
"Kami berharap DPR maupun pada Presiden di dalam banyak kesempatan, saya sudah menyampaikan masa draf yang resmi baik draf RUU-nya maupun DIM-nya kita tuh belum tahu resmi, kita kan tahunya dari media," ungkapnya.