Denpasar, Gatra.com - Mengacu pada pelaksanaan Pilkada-Pilkada sebelumnya di Bali, Kabupaten Karangasem masih berpotensi lebih tinggi terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 2020 mendatang.
Meski demikian, Bawaslu Bali akan tetap melakukan pengawasan yang sama seperti pada pengawasan di Pemilu 2019 lalu. Dengan upaya pencegahan memberikan surat cegah dini kepada pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran.
"Ya, dari pengalaman-pengalaman kami sebelumnya kemungkinan masih berpotensi terjadi di Kabupaten Karangasem. Terutama terkait tindak pelanggaran-pelangaran," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, di Renon, Kota Denpasar, Bali, Senin,(16/9).
Seandainya terjadi pelanggaran, tentu Bawaslu Bali akan melakukan tindakan-tindakan serta pemberian sanksi kepada para peserta dalam Pilkada serentak 2020 mendatang.
"Tentu kami [Bawaslu Bali] akan mengacu pada UU 10 Tahun 2016 serta peraturan perundangan-undangan lain dalam menangani pelanggaran nantinya," ujar Wayan Wirka.
Dia menghimbau masyarakat agar dapat ikut mengawasi setiap tahapan-tahapan Pilkada 2020.Jika seandainya ada dugaan kecurangan, tentu dapat dilaporan kepada Pengawas Pemilu. Sedangkan bagi para peserta Pilkada serentak diharapkan agar bisa menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mari kita secara bersama-sama bisa menciptakan Pilkada 2020 yang berdemokratis dan berintegritas," kata Wirka.