Home Ekonomi Penerbangan Di Bandara Supadio Pontianak Lumpuh

Penerbangan Di Bandara Supadio Pontianak Lumpuh

Pontianak, Gatra.com - Aktivitas penerbangan dari dan ke Bandara Internasional Supadio Pontianak hampir lumpuh menyusul tebalnya kabut asap Karhutla, di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (15/9). Plt Kadiv Operasional Bandara Internasional Supadio, Andry Felanie menyebutkan dari 25 penerbangan keberangkatan, sebanyak 19 penerbangan dibatalkan dan ada enam yang ditunda. Sedangkan untuk penerbangan kedatangan ada 18 yang dibatalkan dan tujuh penerbangan yang ditunda.

“Untuk per tanggal 15 september, hingga pukul 08.45 WIB, ada tujuh yang berangkat dan tiga yang berhasil mendarat,” jelasnya pada Minggu sore. Hal ini dikarenakan jarak pandang mengalami penurunan hingga di bawah 1000 meter, maka banyak beberapa penerbangan yang batal, ditunda, dan kembali ke bandara asal.

"Jarak pandang hingga pukul 15.32 di runway baru mencapai 2,3 kilometer," tuturnya. Sementara itu jadwal baru penerbangan tengah disiapkan, sehingga aktivitas penerbangan dapat segera kembali beroperasi ketika kondisi jarak pandang sudah memungkinkan.

“Ini yang paling parah. Sebelumnya pernah delay beberapa menit, tapi ini yang paling parah. Untuk kerugian kita masih belum bisa menaksir. Yang pasti dari maskapai rugi, kita juga rugi,” ucapnya. Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Supadio Pontianak diketahui baru berangsur normal pada sore hari.

Satu diantara penumpang pesawat, Ranti menyebutkan dirinya seharusnya berangkat pada pukul 11.45 ke Jakarta, namun penerbangan dibatalkan akibat kabut asap. “Pemerintah kurang tegas sih kayaknya untuk menghukum pelaku penyebab kebakaran ini,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Kalbar, Sutarmidji atas nama pemerintah menyampaikan permohonan maafnya karena kondisi udara sangat tidak sehat akibat Karhutla kali ini. “Agar segera hentikan kegiatan pembukaan lahan untuk apapun dengan cara membakar,” katanya.

Dirinya menyebutkan ada banyak titik api tak terkendali di Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kubu Raya. “Sudah 103 perusahaan yang diperingatkan, ada 40 yang disegel, 15 yang diberikan sanksi tak boleh gunakan lahan selama tiga hingga lima tahun. Ada lima yang diusulkan cabut dan ada empat yang sedang proses hukum,” pungkasnya.

1056