Home Politik Anita Wahid: Revisi UU KPK Patut Dicurigai

Anita Wahid: Revisi UU KPK Patut Dicurigai

Jakarta, Gatra.com - Anggota gerakan Perempuan Antikorupsi, Anita Wahid menilai Revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dicurigai. Sebab, proses revisi itu terkesan terburu-buru.
 
Anita menjelaskan, revisi itu awalnya diwacanakan pertama kali pada 2010. Dalam prosesnya, pembahasan UU tersebut sempat tertunda, namun anehnya, belakangan ini justru disahkan.
 
"Ini proses yang sudah sangat lama, RUU-nya saja diwacanakan pertama kali tahun 2010. Bolak-balik dibatalkan, ditunda, nah sekarang ketika waktunya DPR cuma 3 minggu kemudian UU ini juga tidak ada di dalam daftar (Prolegnas)," kata Anita saat konferensi Hari Demokrasi Internasional di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/9).
 
Tiba-tiba, lanjut Anita, pertemuan DPR yang hanya berlangsung 20 menit langsung menyepakati revisi UU tersebut, dengan jumlah 77 peserta saja yang hadir. Pegiat Gusdurian ini mempertanyakan niat di balik pengesahan itu.
 
"Apa sih itikadnya, sehingga semuanya terkesan buru-buru? Semua pembahasan selama 9 tahun terakhir seakan-akan dianulir dan dikesampingkan begitu saja hanya untuk mengejar penyelesaiannya di masa DPR sekarang," jelasnya.
 
Menurut Anita, UU KPK sangat krusial, sensitif dan memiliki dampak yang luar biasa bagi banyak pihak. Bagi Anita, perlu dilakukan kajian mendalam yang melibatkan berbagai lembaga dan masyarakat sendiri.
 
"Ya ini adalah sebuah proses yang patut kita curigai. Ini sebenarnya kepentingan siapa?" tanya Anita. 
432