Home Politik Mahfud MD Setuju SP3 dan Dewas Pengawas KPK

Mahfud MD Setuju SP3 dan Dewas Pengawas KPK

Yogyakarta, Gatra.com - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyikapi beberapa materi revisi Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia setuju keberadaan Dewan Pengawas KPK dan penerbitan SP3. Mahfud mengapresiasi tanggapan Presiden Joko Widodo, tapi menyebut DPR tak terbuka ke publik.
 
"DPR tidak terbuka ke publik. Tidak ada yang tahu apa isinya. Saya tidak tahu, buka website-nya tidak ada. KPK juga tidak tahu. Tapi yang disiarkan secara lisan ada sekitar 10 atau 11. Nah, Pak Jokowi menanggapi empat hal yang menurut saya itu bagus," kata Mahfud di Kota Yogyakarta, Ahad (15/9).
 
 
Misalnya tanggapan Jokowi soal penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3. Menurut Mahfud, ia sudah membahas soal SP3 ini sejak empat tahun lalu.  "Masak orang menjadi tersangka terus seumur hidup, tidak boleh dikeluarkan SP3," kata anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini.
 
Mahfud lantas menceritakan pengalamannya. "Saya subjektif ya. Saya punya teman ditetapkan tersangka dan istrinya meninggal. Sampai sekarang tersangka dan sampai hampir lima tahun tidak diajukan ke pengadilan. Kalau tidak ada bukti, ya keluarkan dong SP3. Kapan waktu? Ya itu yang harus dibicarakan. Masak orang tersangka enggak jelas nasibnya," tutur Mahfud.
 
 
Selain itu, beberapa orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK juga menang saat mengajukan gugatan praperadilan. "Menang di praperadilan padahal tidak boleh mengeluarkan SP3. Coba apa status hukumnya? Ini harus diatur kalau menurut saya. Kalau kita mau berhukum dengan benar," katanya. 
 
Mahfud juga mengungkapkan perlunya Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas dibutuhkan supaya kinerja KPK lebih bagus dan bertanggung jawab. "Karena keluhan yang kita dengar juga, komisioner (KPK) kadang kala tidak tahu ketika melakukan OTT (operasi tangkap tangan). Kan harus ada yang bertanggung jawab," ujar dia. 
 
 
Mahfud mengutip pernyataan komisioner KPK Alexander Marwata yang tidak tahu soal OTT, "'Saya tidak tahu tiba-tiba ada OTT, tapi karena kami komisioner ya harus mengumumkan'. Sekarang mungkin itu benar, bagus, efektif, tapi mungkin agar lebih bagus dan bertanggung jawab kalau ada Dewan Pengawas," kata dosen hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu. 
 
Namun Mahfud mengingatkan rekam jejak anggota Dewan Pengawas harus jelas. "Siapa itu (anggota dewan) pengawas? Jangan buru-buru. Studi ke kampus-kampus, public hearing, panggil para profesional, advokat," ucapnya.
772