Jakarta, Gatra.com - Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi (AmukK) menyampaikan 12 poin kedaulatan demokrasi yang dituntut kepada pemerintah. Hal itu mereka sampaikan saat memperingati Hari Demokrasi Internasional di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/9).
Salah satu perwakilan yang tergabung AmukK, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengatakan survei The Economist Intellegence Unit menyebut demokrasi Indonesia sudah tidak penuh lagi, bahkan, peringkat demokrasinya pun menurun.
"Awalnya Indonesia di peringkat 48, sekarang turun menjadi 68. Itu lebih buruk dari Timor Leste, negara yang pisah dari Indonesia pasca reformasi. Ini ironi," kata Arif di konferensi pers dan refleksi Hari Demokrasi Internasional di Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/9).
Arif menambahkan, banyak masalah politik yang belakangan terjadi di Indonesia, di antaranya deretan RUU yang dinilai represif dan tidak berpihak kepada rakyat, revisi UU KPK, sumber daya alam yang banyak dimanfaatkan swasta, perpu ormas yang membubarkan tanpa proses peradilan, hingga peran TNI yang masuk ke aktivitas masyarakat.
"Berbagai peraturan lahir tanpa menggunakan dan memperhatikan partisipasi publik. Padahal kunci demokrasi adalah libatkan rakyat. Partisipasi rakyat adalah hal mutlak," tutupnya.
Oleh karena itu, AmukK yang terdiri dari YLBHI, Gusdurian Jakarta, JALA PRT, LBH Jakarta dan Medan, JSKK ICEL, Paralegal Ciben dan Rumpin, ELSAM, PWYP, KontraS, SINDIKASI, Remotivi, Mahardika, berbagai BEM Universitas dalam negeri serta elemen lainnya menuntut 12 hal berikut kepada pemerintah:
1. Kembalikan kedaulatan demokrasi yang berpusat di tangan rakyat dan buka selebar-lebarnya pintu-pintu partisipasi serta kebebasan sipil, tingkatkan transparansi dan akuntabilitas kerja-kerja pemerintah dan DPR juga Partai Politik;
2. Bangun demokrasi ekonomi rakyat yang berdaulat yang menjamin pemerataan, keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan rakyat;
3. Tolak investasi yang berpotensi merusak lingkungan, melanggengkan perbudakan, merampas tanah-tanah rakyat, merusak budaya serta adat dan mengorbankan kepentingan rakyat;
4. Perkuat agenda pemberantasan dan penindakan korupsi dengan menghentikan pembahasan revisi Undangundang KPK dan membatalkan pengangkatan limal komisioner KPK Rl 2019-2024 terpilih;
5. Meluruskan kembali Reformasi TNI & Polri. Mengembalikan TNI ke barak serta menempatkan Kepolisian di bawah Kementerian. Mengaudit dan menghentikan seluruh bisnis TNI dan Kepolisian;
6. Segera sahkan: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Adat, RUU Konservasi Ekosistem dan Sumber Daya Alam, dengan menghormati hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
8. Mempercepat pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan pembentukan pengadilan HAM untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa kini;
9. Tolak perumusan undang-undang yang menjadi predator kehidupan rakyat dan lingkungan serta membuka ruang partisipasi bagi keterlibatan masyarakat dengan mengedepankan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM yang berkeadilan gender, berpihak pada korban-potensial korban, serta non diskriminasi;
10. Bangun sistem perlindungan terhadap kelompok minoritas dan rentan-agama/kepercayaan minoritas, ketompok adat, disabilitas, perempuan dan anak, LGBTI, lansia, ras dan etnis minoritas.
11. Jalankan TAP MPR No IX/ Tahun 2001 tentang Reforma Agraria dan Sumber Daya Alam;
12. Hapuskan dan batalkan pasaI-pasal serta peraturan perundang-undangan yang menghambat kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi, serta kemerdekaan mimbar akademik.