Jambi, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi merespons keluarnya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait caleg pindah parpol. Lembaga penyelenggara Pemilu ini menilai proses pengusulan hingga dikeluarkan SK dari Gubernur Jambi sudah sesuai aturan.
"KPU Sarolangun sudah melakukan konsultasi terkait persoalan ini. Seluruh rangkaian proses juga sudah diikuti sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan kepada Gatra.com, Minggu (15/9) siang.
Kepada Gatra.com, ia menjelaskan, persoalan ini diawali pencoretan dari DCT hingga akhirnya mereka menggugat keputusan KPU melalui PTUN Jambi.
“Putusan PTUN memerintahkan untuk memasukkan nama mereka kembali dalam DCT. Artinya KPU menjalankan putusan PTUN,” ujarnya.
Subhan menilai, proses penetapan mereka sebagai caleg terpilih hingga diusulkan ke Gubernur Jambi juga sudah sesuai dengan mekanisme. Salah satunya adalah surat dari KPU RI.
“Ini berarti seluruh prosesnya sudah dilakukan dengan benar,” kata Ketua KPU Provinsi Jambi dua periode ini.
Subhan menambahkan, oleh karena itu Gubernur Jambi sendiri sesuai undang-undang hanya memproses apa yang sudah diusulkan KPU selaku lembaga yang berwenang memastikan persyaratan caleg yang diusulkan apakah sudah memenuhi syarat atau tidak.
“Saya kira tidak ada persoalan. Tentu kita paham betul proses dan saya kira semuanya sudah sesuai dengan peraturan,” ucapnya.
Reporter: Muhammad Fayzal