Jakarta, Gatra.com- Fraksi PKS memprotes keras Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang tidak lagi mewajibkan atau menghapus keharusan label halal. Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini aturan baru ini tidak benar.
"Permedag ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan produk peraturan lain. Ini bisa dipahami melepas tanggung jawab negara terhadap kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Kemunduran luar biasa dengan semangat jaminan halal oleh negara," katanya.
Jazuli Juwaini yang pernah memimpin Panja UU JPH ini sangat menyesalkan kebijakan itu. Pasalnya, Permendag yang lama (sebelum direvisi) jelas mencantumkan keharusan label halal. Ia mempertanyakan, kenala peraturan lama dihapus. Padahal, Kemendag dan aturannya merupakan ujung tombak tata niaga produk di dalam negeri.
"Jika ada unsur kesengajaan atas nama kepentingan perdagangan, kebijakan ini jelas tidak sensitif terhadap konsumen Indonesia. Bertolak belakang dengan undang-undang dan jaminan negara atas produk halal. Kemendag seharusnya makin menegaskan aturan label halal bukan malah menghapusnya dari aturan karena Kemendag adalah ujung tombak tata niaga produk yang beredar di tanah air," ujar Jazuli.
Untuk itu, Anggota Komisi I DPR ini meminta, isu ini tidak berkembang dan kontraproduktif. Oleh karena itu, lebih baik sesegera mungkin Permendag Nomor 29/2019 itu dibatalkan atau direvisi kembali.
Jazuli menuturkan, tindakan penghapusan label halal bertentangan dengan undang-undang dan aturan lain yang lebih tinggi dan lebih kuat.
"Batalkan sekarang juga. Jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat. Jangan sampai Permendag tersebut menjadi peluang mengalirnya produk yang tidak terjamin informasi kehalalannya. Ini jelas bertentangan dengan undang-undang jaminan produk halal dan berbagai peraturan lain," pungkas Jazuli.