Home Milenial Alasan Lili Pintauli Dukung Revisi UU KPK dan SP3

Alasan Lili Pintauli Dukung Revisi UU KPK dan SP3

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terpilih, Lili Pintauli Siregar mendukung adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). 

Menurutnya, langkah pemerintah untuk merevisi UU KPK sudah tepat.

"Pertama kita hanya penyelenggara negara, jadi apapun hasil dari UU itu nanti harus dilakukan oleh para penanggung jawab. Seperti apa hasilnya revisi ini, kami akan mengikuti. Saya pikir itu revisi baik. Kita mendukung, karena tujuannya adalah meminimalisir korupsi jangka panjang," katanya usai menghadiri acara peringatan bom Kuningan di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (15/9).

Lili juga mendukung pasal yang mengatur Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam revisi UU KPK. Karena menurutnya, banyak orang mengeluhkan hal tersebut saat dirinya menjadi Wakil Ketua Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Soal SP3 sih saya setuju ya, soalnya banyak keluhan masyarakat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang merasa sulit untuk berkembang. Beberapa misalnya ketidakjelasan status sebagai tersangka, SP3 ini juga bagian dari penegakan hak," sambungnya.

Ia menambahkan, SP3 ini juga bisa menjadi pendukung bagi pihak-pihak yang disangkakan namun tak memiliki cukup bukti. 

“Kita tidak ingin membuat derita pada yang lain, sehingga saya berpikir SP3 adalah hak bagi mereka, toh di KUHAP itu juga diatur,” katanya.

Gagasan SP3 dimuat dalam Pasal 40 ayat (1) RUU Perubahan UU KPK. Di dalam pasal 40 ayat (1) menyebutkan, “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun."

671

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR