Jakarta, Gatra.com - Saut Situmorang mundur sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019. Selain itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan lembaga independen ini kepada Presiden Joko Widodo. Dua kondisi internal KPK ini menimbulkan anomali.
Mantan Direktur Penyidik Polri, Kombes Purn. Alfons Loemau mengatakan, pemerintah dan DPR RI tidak boleh menganggap remeh kondisi ketidakstabilan ini. Hal ini karena tidak ada soliditas di antara Pimpinan KPK dan pimpinan yang kolektif kolegial di KPK.
"Saat ini, KPK berada dalam kevakuman pimpinan KPK yang kolektif kolegial. Vakumnya pimpinan KPK telah berimplikasi hukum, KPK berada dalam kondisi berhenti melakukan segala aktivitas pemberantasan korupsi," kata Alfons saat FGD di Blok M, Jakarta, Minggu (15/9).
Tugas pokok KPK terhenti setelah pimpinan menyerahkan mandat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi. Vakumnya pimpinan KPK, menghentikan segala fungsi penyidikan dan penuntutan.
"Sebagai sebuah Lembaga Negara Penegak Hukum, seharusnya dalam keadaan apapun pimpinan KPK tetap di jalur dan menjaga marwah KPK," ujar Alfonso.
Alfons sebagai anggota Forum Lintas Hukum menyampaikan beberapa masukan terkait penyelematan KPK dari krisis kepercayaan publik yang meluas.
"Sebaiknya pemerintah membekukan sementara kepemimpinan KPK periode 2015 - 2019 dengan menunjuk lima orang pimpinan KPK sebagai PLT hingga pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik," ungkapnya.
Ia menyarankan Presiden menugaskan pimpinan KPK yang baru untuk membenahi manajemen organisasi dan melaksanakan beberapa tugas KPK. Dengan ini, hubungan kerja pemimpin dan pegawai KPK berada dalam sistem kelola pemerintah yang baik. Terutama berbasis pada nilai dasar ASN.
Lebih lanjut, Alfons memberikan masukan kepada pemerintah perihal pembubaran Wadah Pegawai (WP) KPK agar terlaksana ketaatan kinerja pegawai yang memiliki kode etik.
"Menugaskan pimpinan KPK yang baru untuk membubarkan Wadah Pegawai KPK sekarang. [Selain itu] mewadahi Pegawai KPK dengan sebuah organisasi yang berorientasi kepada sistem tata laksana dan tata kerja pegawai, yang taat pada nilai dasar kepegawaian," tutupnya.