Home Ekonomi Gakkum KLHK Segel 10 Lahan Konsesi di Riau

Gakkum KLHK Segel 10 Lahan Konsesi di Riau

Pekanbaru, Gatra.com - Lahan milik 10 perusahaan pemegang konsesi di Riau, disegel oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyegelan itu imbas dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi. 

Ditjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, lahan yang sudah disegel, tidak boleh lagi dikerjakan oleh pemilik konsesi. 

"Di lokasi terbakar sudah tidak boleh lagi ada operasional. Ini dalam rangka penegakan hukum. Kalau ada indikasi pidananya, kami akan naikkan hukuman pidana. Dalam pidana itu ada sanksi pidana penjara, sanksi pidana denda. Tapi kami juga sedang mengkaji sanksi perampasan keuntungan," katanya usai rapat koordinasi penanggulangan dan pencegahan karhutla yang berlangsung di Gedung Daerah di kawasan jalan Diponegoro Pekanbaru, Sabtu (14/9). 

Dalam rapat itu jelas Ridho, pendekatan hukum lainya juga dikemukakan, seperti pemberlakuan sanksi administratif (pembekuan izin). 

"Kami juga akan melakukan gugatan hukum perdata. Sebelumnya kan ada dua perusahaan di Riau yang sudah inkrah, PT NSP (Nasional Sagu Prima) dan PT JJP (Jatim Jaya Perkasa)," katanya.

Adapun  ke-10 perusahaan yang disegel tadi antara lain: 

-PT RSS

-PT SBP

-PT SR

-PT THIP

-PT TKWL

-PT RAPP

-PT SRL

-PT GSM

-PT AP

-PT TI
 

605