Jakarta, Gatra.com - Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Zulfan Lindan mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak akan mampu digodok DPR untuk semua pasal. Zulfan yang juga merupakan anggota Panitia Kerja (Panja) revisi tersebut mengungkapkan bahwa kemungkinan DPR fokus di dua poin saja.
"Sebenarnya yang paling pokok itu tiga. Termasuk yang sudah disampaikan oleh Presiden kemarin soal Dewan Pengawas, SP3, dan soal penyadapan," ujar di depan awak media, Sabtu (14/9). Ia melanjutkan, juga pembahasan soal kerjasama dan sinergi antar lembaga seperti jaksa polisi dan KPK masih seputar itu.
"Tidak banyak. Saya kira efektifnya itu sepuluh hari. Kalau mau dibahas banyak-banyak dan dirubah semua undang-undang ini sangat tidak mungkin," tambahnya.
Hal demikian, lanjut Zulfan, akan dilakukan pada periode yang akan datang. Untuk saat ini, katanya, mungkin hanya dua pasal yaitu soal Dewan Pengawas dan SP3. "Fokus di dua pasal itu dulu," singkatnya.
"Enggak mungkin kita mau bahas tiga puluh pasal atau semua pasal-pasal yang ada di situ. Pengalaman saya, bahas undang-undang di DPR ini, satu pasal saja perdebatannya panjang, bisa berhari-hari," jelas Zulfan.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, mengenai Revisi UU tersebut yang terkesan dipaksakan periode ini, pada dasarnya hanya akan dituntaskan satu atau dua masalah saja.