Jakarta, Gatra.com - Ketimpangan peran yang terjadi antara peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) menimbulkan sejumlah polemik bagi daerah.
Menurut Anggota DPD-RI periode 2019-2024 dari Provinsi Riau, Edwin Pratama Putra, bahwa banyak isu-isu di daerah yang harus dinasionalkan. Tidak hanya persoalan di pusat yang menjadi prioritas pembahasan.
"Jadi DPD masih kurang mendapatkan peran. Sementara, banyak masalah di daerah, seperti di Riau, tempat saya. Kami juga harus memperjuangkan masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini ke pemerintah pusat," ujarnya saat diskusi publik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9).
Edwin mengatakan, penguatan peran DPD nantinya bukanlah bentuk untuk menggantikan DPR, melainkan mengisi beberapa peran yang dinilainya sampai saat ini masih kosong.
Senada dengan Edwin, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan, undang-undang yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lebih banyak dikuasai oleh DPR.
"Padahal, DPD itu kan dewan pertimbangan DPR. Artinya, saat pembahasan undang-undang pun DPR dan DPD itu bersama-sama. DPR harus membagi peran, tidak boleh ada monopoli dalam membuat undang-undang," kata Pangi.
Ke depan, lanjut Pangi, penguatan kewenangan DPD diharapkan dapat terlaksana. Sebab, DPD memiliki suara untuk ikut mempertimbangkan pendapat yang diajukan, tidak hanya secara formalitas tetapi juga pelaksanaannya.