Balikpapan, Gatra.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) secara tegas menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
Pimpinan pusat organisasi mahasiswa ini pun mulai meragukan komitmen pemerintahan Joko Widodo di masa jilid II-nya ini, dalam hal upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Keraguan itu, muncul sejak dikeluarkannya draf revisi UU KPK oleh DPR. Pasalnya, draf revisi pada pembahasannya itu tak melibatkan KPK sebagai lembaga yang menjalankan aturan di UU tersebut. Ini, dinilai bentuk pelemahan kinerja KPK ke depan.
Ketua DPP GMNI Bidang Reforma Agraria dan Tata Ruang, M. Hykhal S. Ali mengatakan sejak awal pembentukanya, draf revisi UU KPK telah banyak melahirkan kontroversi. Salah satunya, mengenai persetujuan pemerintah untuk membentuk Dewan Pengawas KPK.
Hykhal mengatakan, pembentukan Dewan Pengawas KPK dengan segala kewenangannya merupakan bentuk nyata adanya ketidakpercayaan pemerintah terhadap kinerja KPK selama ini. Sehingga, dikhawatirkan akan berpotensi membuat KPK menjadi lumpuh dalam pemberantasan korupsi.
"Maka, penguatan pada pengawasan internal KPK adalah langkah yang seharusnya diambil oleh pemerintah, agar tujuan pemberantasan korupsi dan berjalannya lembaga anti rasuah tersebut semakin efektif," katanya, Sabtu (14/9).
Ketua DPP GMNI Bidang Ideologi dan Kaderisasi Arjuna Putra Aldino juga angkat bicara. Menyoroti penuntutan yang harus berkoordinasi dengan kejaksaan.
Menurutnya itu tak perlu, karena berpotensi menjadikan KPK dikendalikan kekuatan oligarki.
"KPK harus steril dari pusaran oligarki! Kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia semakin tidak efisien dan cenderung terhambat. Jelas ini modus pelemahan KPK yang tersandera independensinya secara kelembagaan," katanya.
Dikatakab, publik saat ini terombang-ambing akan kepastian kinerja KPK yang selalu diragukan dalam pemberantasan korupsi di tanah air. Padahal masyarakat masih menaruh harapan agar KPK terus dapat melakukan penindakan kasus-kasus korupsi.
"Kerugian negara oleh tindakan korupsi masih menjadi sorotan internasional terhadap perkembangan keseriusan mewujudkan pemerintahan bersih (clean government). Sehingga wajar dukungan publik menginginkan integritas KPK sangat begitu tinggi," tambah Made Bryan Pasek, ketua DPP GMNI Bidang Hubungan Internasional
DPP GMNI juga menyoroti dan mempertanyakan, apa yang menjadi urgensi DPR dibalik rencana merevisi UU KPK, menjelang akhir masa jabatannya.