Jakarta, Gatra.com - Rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2020 akan mencapai 23%. Artinya, Harga Jual Eceran (HJE) juga akan naik hingga 35%.
Kenaikan cukai rokok ini akan disesuaikan dengan golongan dan jenis rokok itu sendiri. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, kenaikan cukai rokok akan diselaraskan dengan aspek-aspek pada industri rokok.
"Ini telah memperhatikan golongan kemudian jenis. Jenisnya ada SKM (Sigaret Kretek Mesin), SPM (Sigaret Putih Mesin), SKT (Sigaret Kretek Tangan). Golongannya satu, dua, dan tiga, dan juga teknologinya apakah mesin atau tangan," katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (14/9).
Selain itu, Heru juga menyebutkan penggunaan bahan baku impor dan lokal juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kenaikan tarif cukai. Menurutnya, untuk bahan baku lokal tarif cukai rokok akan lebih rendah dibanding bahan baku impor.
"Ini semua dipertimbangkan secara komprehensif, memang kompleks yah. Tetapi intinya bahwa pemerintah memberikan perhatian kepada industri yang padat karya," ujarnya.
Meskipun begitu, hingga saat ini Heru masih belum bisa memberikan detail rincian kenaikan harga cukai rokok bagi SKT, SPM, maupun SPM. Ia hanya memastikan dengan kenaikan rata-rata 23% itu, SKT akan mendapat tarif paling ringan.