Home Ekonomi Masih Banyak Persoalan , RUU Koperasi Tembus ke Paripu

Masih Banyak Persoalan , RUU Koperasi Tembus ke Paripu

Jakarta, Gatra.com - Rancangan Undang-undang Perkoperasian berhasil lolos ke pembahasan tingkat II, di Rapat Paripurna DPR, meski Kapoksi F-PKB di Komisi VI DPR Nasim Khan beranggapan, masih banyak persoalan yang masih perlu dibahas lebih lanjut di dalam pasal-pasal RUU tersebut.

"Regulasi yang mengatur tentang perkoperasian ini perlu disempurnakan sesuai dengan dinamika kondisi saat ini berikut persoalan yang dialami dalam implementasinya," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).

Nasim melanjutkan, persoalan pertama ialah tentang penyelenggaraan kegiatan perkoperasian. Menurut dia, hal-hal yang mengatur soal permodalan koperasi dan sumber daya manusia, seperti anggota, pengurus dan pengawas masih perlu dibenahi.

"Kemudian, koperasi yang belum menjalankan prinsip-prinsip koperasi serta manajemen koperasi yang dijalankan masih belum profesional dan juga Gerakan Koperasi," ujar Nasim.

Oleh karenanya, dalam pembahasan RUU itu, Nasim ingin agar seluruh Komisi VI berfokus pada penormaan terhadap asas, nilai dan prinsip koperasi yang lebih sistematis. Sehingga dapat menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi.

Tidak hanya itu, pihaknya juga memandang perlunya dimasukkan prinsip-prinsip Syariah ke dalam Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga, prinsip itu nantinya dapat menjadi payung hukum terhadap praktik syariah dalam penyelenggaraan koperasi.

"Mengingat saat ini sudah banyak koperasi yang menjalankan prinsip-prinsip syariah yang beroperasi dan potensi pengembangan ke depan akan semakin meningkat," tutur Nasim.

Sementara itu, revisi RUU Perkoperasian ini berhasil lolos ke pembicaraan tingkat ke II, karena enam dari sepuluh partai yang ada, setuju dengan draft RUU yang ada. Enam partai tersebut antara lain: Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Hanura.

Sedangkan empat partai lainnya yang tidak setuju untuk dilanjutkan pembahasannya ke Rapat Paripurna ialah, Fraksi Partai PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PKB dan Fraksi PPP.

153