Denpasar, Gatra.com - Dalam sidang perdana mantan Wakil Gubernur Bali periode (2013-2018), I Ketut Sudikerta dalam proses sidang perdana pada, Kamis (12/9) terkait kasus dugaan penipuan jual beli tanah, menggunakan surat palsu, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar di PN Denpasar.
Terdakwa Ketut Sudikerta melalui tim kuasa hukumnya Nyoman Darmada, melakukan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun dua dakwaan dari JPU yaitu, pertama terdakwa Sudikerta dijerat pasal tindak pidana penipuan yakni Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa Sudikerta dijerat Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dengan dua dakwaan tersebut, terdakwa langsung megajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi) di sidang tersebut. Dalam eksepsinya, Sudikerta menganggap dakwaan JPU error inpersona dan tidak cukup bukti. Selain itu, tindak pidana yang didakwakan mengandung sengketa perdata dan uraian surat dakwaan tidak cermat serta tidak lengkap.
Berdasarkan uraian tersebut maka, kuasa hukum Sudikerta memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi dan menyatakan seluruh dakwaan JPU batal demi hukum.
“Menyatakan terdakwa I Ketut Sudikerta demi hukum lepas dari segala tuntutan hukum dan merehabilitasi nama baiknya,”katanya dalam persidangan tersebut.
Rencana pelaksanaan sidang akan digelar kembali di PN Denpasar, pada Kamis,(19/9) dengan agenda mendengarkan tanggapan eksepsi dari Tim JPU Kejari Denpasar.