Jakarta, Gatra.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, menyebut ada lima perusahaan asing yang turut jadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.
Siti menerangkan, sejauh ini terdapat 103 perusahaan di Kalimantan Barat yang diberikan sanksi karena terlibat dalam peristiwa Karhutla. Keseluruhannya telah diberikan sanksi berupa administratif dan sudha masuk Polda.
" Dari 103 disanksi, ada 15 disidik. Itu yang di Polda. Kemudian, sanksi itu administratif. Sekarang di Polda, sekarang berarti ada 52 kasus," kata Siti dalam Rakorsus Karhutla di kantor KemenkoPolhukam, Jakarta, Jumat (13/9).
Pihak Kementerian LHK, lanjuit Siti, telah menyegel sekitar 29 perusahaan di Kalimantan Barat sejak akhir bulan Agustus.
"Ini masih berlangsung juga, itu sudah 29 disegel, empat disidik, diproses hukum," katanya.
Siti menyebutkan ada lima perusahaan asing yang terlibat dalam karhutla.
Di antara yang disegel itu kata Siti, ada empat perusahaan dari Singapura dan Malaysia, kemudian di Riau juga ada satu itu di Malaysia.
"Di Kalimantan Barat ada empat perusahaan dari Singapura dan Malaysia. Di Riau ada satu perusahaan, itu dari Malaysia," katanya.
Siti menerangkan, dari lima perusahaan, empat perusahaan sudah masuk tahap penyidikan dan disegel. Siti menyebutkan empat perusahaan asing yang terlibat di Kalimantan Barat. Ada 4 perusahaan: PT. Hutan Ketapang Industri, Singapura, di Ketapang; PT. Sime Indo Agro, Malaysia, PT Sukses Karya Sawit, Malaysia di Ketapang; dan PT. Rafi Kama Jaya Abadi di Melawi.
Siti tak mengungkapkan perusahaan asing yang terlibat di Provinai Riau.
"Ini yang disegel ya. Itu yang di Kalbar," ungkap Siti.