Home Milenial Polri Ingatkan Petani dan Perusahaan Cegah Karhutla

Polri Ingatkan Petani dan Perusahaan Cegah Karhutla

Pontianak, Gatra.com – Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengimbau masyarakat khususnya petani agar tidak lagi membakar untuk pembukaan lahan bercocok tanam, saat kegiatan supervisi penanganan Karhutla di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (13/9).

Imbauan tersebut juga berlaku bagi perusahaan agar lebih bertanggung jawab setelah diberikan ijin konsesi. 

Menurutnya perusahaan harus mempersiapkan diri mencegah Karhutla dan mengendalikan yang membakar lahan di wilayah konsesi.

“Jangan hanya bisa mengatakan bukan saya (perusahaan) yang membakar, tapi letak tanggung jawabnya harus mampu mengendalikan supaya tidak terbakar,” terangnya.

Wakapolri menegaskan pencegahan Karhutla ini bukan hanya dalam bentuk pemadaman, upaya preventif yang sudah dilakukan pemerintah bersama masyarakat dalam mensosialisasikan, agar tidak membakar lahan untuk bercocok tanam.

“Aspek penegakan hukum juga perlu, Polda Kalbar sudah ada penanganan kasus Karhutla 50 perorangan dan 2 korporasi, sedangkan dari KLH menyebut ada 26 korporasi sedang dalam proses,” katanya.

Menurut data dari Lapan, wilayah Kalbar saat ini terdapat 528 hotspot dengan tingkat kepercayaan di atas 80 persen sebanyak 193 titik. Sedangkan untuk konsentrasi PM10 di Kota Pontianak pada hari ini di angka 162.51 ?gram/m3.

Dari jumlah hotspot dan kualitas udara di atas, Ari Dono menganggap Polda Kalbar sudah serius menangani Karhutla di Kalbar, karena dengan penanganan 50 kasus perseorangan dan dua kasus korporasi sebagai bentuk penegakan hukum oleh Polda Kalbar.

“Kepolisian sudah menyediakan peralatan, TNI juga menyiapkan peralatan, saya rasa sudah serius, hanya sekarang masyarakatnya kalau hanya upaya pemadaman dan penegakan hukum, tiap tahun pasti ada lagi (Karhutla),” terangnya.

Ari Dono juga menegaskan Karhutla ini bukan hanya isu dalam negeri, namun juga jadi isu internasional, karena asap Karhutla ini bisa menyeberang ke negara tetangga dan mengganggu kondisi udara negara lain.
 

88

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR