Home Politik Usai Terpilih, Irjen Firli Enggan Komentari Revisi UU KPK

Usai Terpilih, Irjen Firli Enggan Komentari Revisi UU KPK

 

Palembang, Gatra.com – Meski sudah terpilih menjadi Ketua KPK masa tugas 2019-2024, Irjen Firli masih enggan mengomentari mengenai polemik revisi UU yang mengatur tugas dan kewenangannya tersebut.

Tiba di Palembang di hari yang sama, usai terpilih menjadi KPK pada sidang komisi III DPR RI, ia mengatakan akan melanjutkan tugasnya sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel, sampai dengan waktunya. “Saya sudah ikuti tahapannya dan dipercaya oleh wakil rakyat,” ujarnya setiba di ruang VVIP Bandara SMB II Palembang, Jumat (13/9)

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/444372/politik/irjen-firli--terpilih-menjadi-ketua-kpk-itu-takdir

Firli hadir pada kedatangan VVIP Bandara SMB II Palembang dan langsung disambut beberapa petinggi Polda Sumsel. Dengan menggunakan baju batik bernuansa merah muda, Firli mengatakan perumuasn mengenai UU merupakan kewenangan dari kalangan DPR dan pemerintah. “Saya tidak ingin bicara soal revisi itu. Itu kewenangan dari legislatif dan pemerintah, terpenting syarat penegakkan hukum terlaksana,” ucapnya.

Adapun maksud penegakkan hukum terlaksana menurut Firli yakni terpenuhinya empat hal. Keempat hal itu, efektif hukum, aparat penegak hukum, sarana-fasilitas penegakkan, dan budaya sadar hukum. “Terpenuhinya syarat ini mampu mencapai tujuan kepastian, manfaat dan keadilan hukum,” pungkasnya.

 

61