Jakarta, Gatra.com - Pemerintah dan Baleg Panja DPR telah menyepakati untuk merevisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Kesepakatan itu diambil setelah melakukan beberapa kali rapat antara Pemerintah dan DPR RI.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewakili Pemerintah mengatakan, langkah revisi UU MD3 tersebut diambil untuk mewujudkan lembaga pemusyawaratan yang lebih demokratis dan efektif dan akuntabel dalam pengambilan keputusan politik. Dengan begitu, lanjutnya, pembangunan di tingkat majelis diharapkan bisa dilakukan secara musyawarah mufakat.
Tak hanya itu, dia juga menilai ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan yang tak dapat dipisahkan dari keputusan tersebut. Dua hal itu adalah perkembangan sistem ketatanegaraan dan prinsip saling mengimbangi dan menjaga wibawa serta kepercayaan masyarakat.
"Perkembangan sistem ketatanegaraan pembentukan UU MD3 dimaksud pula sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja kelembagaan khususnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," ujar Tjahjo.
Lebih lanjut dia menerangkan pendapatnya atas perubahan yang ketiga kalinya kepada UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD. Ada dua poin utama yang disampaikannya, antara lain:
Pertama, perubahan ke-3 atas UU MD3 dimaksud menegaskan kembali untuk menciptakan kepemimpinan parlemen yang efektif dan pola kepemimpinan yang tersusun dan dibentuk tetap mengacu pada prinsip-prinsip keterwakilan secara profesional terhadap semua di MPR, DPR maupun DPD sebagai hasil pemilihan umum.
Kedua bahwa perubahan ke-3 atas UU MD3 dimaksud untuk mewujudkan lembaga permusyawatan/perwakilan yang demokratis, efektif dan akuntabel serta dapat mengembangkan sistem ketatanegaraan yang lebih baik dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
"Berdasarkan ke dua pertimbangan pokok tersebut, pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan perubahan ke-3 UU MD3 beserta naskah akademiknya dan Pemerintah bersedia untuk melanjutkan rancangan UU ini dalam sidang paripurna yang akan datang dan dapat disahkan menjadi UU," tutupnya.