Jambi, Gatra.com – Suasana terlihat mendung dikarenakan kondisi asap kian parah, imbas dari kebakaran hutan dan lahan yang tak kunjung teratasi di wilayah Provinsi Jambi. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), pada Jumat (13/9).
Kondisi ISPU memasuki level tidak sehat untuk warga. Bahkan hampir mendekati level sangat tidak sehat. Level tidak sehat menunjukkan di angka antara 101-199. Lalu, level sangat tidak sehat menunjukkan pada angka 200-299.
"ISPU hari ini 177 atau kategori tidak sehat untuk parameter PM10," ujar Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Provinsi Jambi, Resmansyah, Jumat (13/9).
Baca Juga: Udara Tak Sehat, Warga Jambi Diminta Gunakan Masker
Kendati begitu, pantauan Gatra.com, aktivitas masyarakat masih terlihat berjalan normal. Sejumlah sekolah masih melaksanakan proses belajar mengajar yang dapat merugikan kesehatan. Meski kebijakan diambil pemerintah meliburkan atau mengurangi jam belajar siswa.
Pengukuran ISPU melalui alat pengukur udara atau Air Quality Monitoring System (AQMS) yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kemudian secara real-time memberikan data kepada ke kementerian, provinsi maupun ke Kota Jambi. Alat ini secara langsung mengupdate sendiri setiap harinya pada jam 3 sore, yang selama 24 jam yakni sampai jam 3 sore Sabtu (14/9).
Baca Juga: Asap, Pemprov Jambi Liburkan Siswa atau Perlambat Jam Masuk
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, lalu menggunakan masker pelindung dan tidak melakukan pembakaran sampah serta hutan dan lahan yang dapat memperburuk kondisi udara," kata Resmansyah.
Untuk diketahui, ISPU yang berlaku sampai jam 3 sore Jumat (13/9) -- mengupdate pada jam 3 sore Kamis (12/9) -- menunjukkan 113 atau kategori tidak sehat untuk parameter PM10. Pergerakan arah angin menyebabkan fenomena kepekatan kabut asap pada malam hari. Adapun daerah yang rawan Karhutla yaitu Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tebo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Sarolangun.
Baca Juga: Anggota DPRD Jambi Baru Didemo Mahasiswa soal Karhutla
Dalam upaya penanganan Karhutla Pemprov Jambi yang telah membuat Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Namun sayang, Perda ini belum berjalan secara mantap.