Muaro Jambi, Gatra.com - Seluruh perusahaan dan pelaku usaha yang beroperasi di sepanjang Simpang Muaro Kumpeh, Talang Duku hingga Kemingking Dalam, telah diinstruksikan pemerintah agar melakukan penyiraman pada lokasi usaha dan jalan umum sepanjang lokasi usaha. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi instruksi tersebut, dianggap tidak berkomitmen terhadap dokumen lingkungan yang telah dibuat atau dimiliki.
Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi memastikan akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap perusahaan atau pelaku usaha yang membandel. Tindakan yang akan diambil DLH berupa mencabut izin atau membatalkan izin lingkungan yang dimiliki perusahaan tersebut.
"Instruksi kepada seluruh pimpinan perusahaan dan pelaku usaha yang ada di sana sudah kita sampaikan melalui surat resmi pada 5 September 2019, dalam surat itu sangat jelas bunyi instruksi beserta sanksinya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi, Firmansyah, Jumat (13/9).
Firmansyah mengatakan, instruksi ini dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi setelah terlebih dahulu melakukan pengamatan dan pemantauan terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di sepanjang Simpang Muaro Kumpeh sampai ke Kemingking Dalam, Kecamatan Maro Sebo. Dari Hasil pantauan itu masih banyak didapati perusahaan yang tidak mematuhi imbauan pemerintah untuk melakukan penyiraman di lokasi kegiatan usaha.
"Tanggal 4 September 2019, kita melakukan pemantauan di sana dari jam 09.00 hingga pukul 16.00 sore. Kita temukan debu-debu beterbangan karena perusahaan tidak melakukan penyiraman," kata Firman.
Debu yang ditemukan di lokasi ada dua jenis. Debu dengan partikel kasar dan debu partikel halus. Debu partikel kasar ditemukan menumpuk di lokasi usaha serta menumpuk di rumah dan perabotan warga yang ada di sana. Sementara debu partikel halus atau kasat mata dapat diraba pada permukaan kulit dan dapat menempuh jarak yang jauh serta dapat menembus paru-paru.
"Debu partikel halus ini yang sangat berbahaya, karena dapat menembus paru-paru dan dapat diserap langsung oleh darah," ujar Firman.
Firman menjelaskan, debu partikel halus ini sangat rentan menyebabkan penyakit iritasi pada mata, batuk, bersin-bersin, rhinitis alergi pada saluran nafas dan serangan asma.
"Makanya secara tegas kita instruksikan agar seluruh perusahaan yang ada di sana melakukan penyiraman. Kalau rutin disiram, maka debu itu akan lebih berat dan tidak akan beterbangan," kata Firman.
Firman lebih lanjut menjelaskan, melalui surat Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi, Nomor 660/96/DLH/2019, tertanggal 5 September 2019, seluruh perusahaan dan pelaku usaha di sepanjang Simpang Muaro Kumpeh, Talang Duku dan Kemingking Dalam, telah diinstruksikan agar melakukan penyiraman sebanyak dua kali dalam satu hari. Penyiraman dilakukan pada lokasi usaha dan jalan umum setiap pukul 10.00 dan pukul 15.00 sore.
"Kami akan melakukan pemantauan, bagi yang tidak melaksanakan instruksi ini, maka izin lingkungan perusahaan itu akan kita cabut melalui bupati," kata Firmansyah.