Jakarta, Gatra.com- Kepala Sub Direktorat Deposit dan Pustaka Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Sri Marganingsih mengatakan, pihaknya akan menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terhadap UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) pada Oktober nanti.
"Kami [Perpusnas] akan sampaikan RPP terhadap UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR kepada DPR pada Oktober. Tujuannya, supaya bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2020," katanya dalam diskusi bersama dengan pemimpin redaksi media di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).
Sebagai pembicaraan mengenai masukan dan saran kepada pihak terkait, ia mengatakan, akan dilakukan hingga Desember mendatang.
"Untuk pembicaraan dengan redaksi media, lalu asosiasi film, buku, dan lagu akan dilakukan hingga Desember. Dimana kami akan mendengarkan seluruh masukan yang disampaikan agar RPP ini semakin baik," katanya.
Direktur Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Nurcahyono menuturkan, ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mempertajam RPP ini. Sebelumnya, naskah ini sudah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan dikembalikan.
Sebagai informasi, dalam RPP, terdapat lima poin yang akan dimasukkan. Pertama mengenai tata cara penyerahan karya cetak dan/atau karya rekam, kedua yakni tata cara pengenaan sanksi administratif bagi penerbit dan produsen karya rekam yang tidak melaksanakan kewajiban.
Poin ketiga, tata cara pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, keempat adalah tata cara peran serta masyarakat dalam pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam. Poin terakhir yaitu tata cara dan bentuk penghargaan kepada wajib serah dan masyarakat yang berperan aktif dalam pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam.