Jakarta, Gatra.com - Direktur Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Nurcahyono mengatakan, urgensi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terhadap UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) yakni pelestarian budaya Indonesia.
"Salah satu tupoksi Perpusnas adalah pendidikan pada masyarakat, melalui buku tentang kebudayaan Indonesia. Oleh sebab itu, kami merasa perlu adanya RPP. Ini untuk mendorong seluruh pihak melestarikan karyanya ke Perpusnas," katanya usai ditemui dalam diskusi media di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).
Selain buku, katanya, Perpusnas juga menyimpan dan melestarikan film dan lagu karya seniman Indonesia. Oleh karena itu, dalam RPP, ini akan lebih diperkuat dari sistem penyimpanan, sanksi hukum, keamanan penyimpanan karya cetak, dan rekam.
"Rencananya memang akan masuk dalam Prolegnas 2020 karena untuk 2019 sendiri, sudah ditutup pada Oktober 2018. Namun, saat ini kita sedang mendorong izin prakarsa agar bisa masuk Prolegnas 2019," katanya.
Sebab, dari pimpinan sudah mengatakan, pengesahan RPP ini tidak perlu lama-lama. Saat ini, Perpusnas sedang mempertajam RPP bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan dorong izin prakarsa.