Home Politik Perpusnas : Tidak Ada Sanksi Pidana Pada Media

Perpusnas : Tidak Ada Sanksi Pidana Pada Media

Jakarta, Gatra.com - Kepala Sub Direktorat Deposit dan Pustaka Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Sri Marganingsih mengatakan, pengaturan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terhadap UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) tidak mendapat sanksi pidana.

"Tidak ada sanksi pidana dalam UU Nomor 13 Tahun 2018 bagi media yang tidak menyerahkan karyanya kepada Perpusnas. Kami menganggap, mereka merupakan salah satu penghasil budaya dan karya anak bangsa," katanya saat ditemui usai diskusi dengan pemimpin redaksi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).

Lanjutnya, dalam UU, media hanya diberikan sanksi administratif saja. Sanksi itu hanya berupa teguran, sehingga pencabutan izin untuk laporkan kembali karyanya ke Perpusnas.

"Selain itu, sanksi ini berlaku bagi media yang melanggar aturan Perpusnas. Setiap karya yang dilaporkan harus berkonten kebudayaan Indonesia bukan sesuatu yang bersifat negatif," katanya.

Untuk jangka waktu pelaporan, Marganingsih mengatakan, media menyerahkan karyanya dalam bentuk pdf ataupun e-paper selama tiga bulan dalam e-deposit yaitu situs Perpusnas untuk melaporkan karya cetak dan rekam.

 

265