Home Info Beacukai Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Berantas Rokok Ilegal

Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Berantas Rokok Ilegal

Meulaboh, Gatra.com - Bea Cukai bersinergi dengan Kepolisian Resort Simeulue berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Meulaboh. Penindakan dilakukan oleh pihak kepolisian dan barang hasil penindakannya telah ditangani oleh Bea Cukai.

Penindakan yang dilakukan kepolisian pada Rabu (4/9), itu berhasil mengamankan sebanyak 200 ribu batang rokok senilai Rp100 juta. Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Akbar Harfianto, mengungkapkan, kronologi penggagalan pengiriman rokok ilegal tersebut.

“Petugas Kepolisian Resor Simeulue berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari Labuhanhaji ke Sinabang. Diawali dari kecurigaan petugas terhadap masuknya barang dengan jumlah 20 karton di kapal Ferry KMP. Labuhan Haji yang baru tiba di Simeulue, petugas kepolisian kemudian mengikuti pergerakan muatan karton yang mencurigakan tersebut sampai tiba di tempat tujuan,” ungkap Akbar.

Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Petugas juga berhasil mengamankan pelaku dari pelanggaran tersebut. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 200.000 batang rokok dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp100 juta dengan total potensi kerugian negara senilai Rp87.461.000.

Pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Kantor Bea Cukai Meulaboh guna penelitian dan pengembangan lebih lanjut.

“Dua hari sebelumnya pada Senin (2/9), Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Aceh Selatan juga berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 34 karton. Rokok ilegal tersebut dibongkar dari truck yang berasal dari Pati, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku juga berhasil diamankan sejumlah 544.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan potensi kerugian negara senilai Rp246.160.000,” ujar Akbar.

Bea Cukai Meulaboh akan terus bekerja sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya sebagai wujud sinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai.

94