Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan sepakat dengan revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya dinamika dalam masyarakat telah berkembang menyelaraskan diri dengan kebutuhan perasaan keadilan yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat. Sehingga menurutnya Undang-undang KPK yang sudah lahir sejak 2002 ini perlu sejumlah penyesuaian.
"Mungkin selama sekian belas tahun sudah mulai berubah ada tuntutan terbaru perlu penyesuaian-penyesuaian yang tentunya itu perlu direspon juga ya," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).
Salah satu yang disoroti oleh Prasetyo terkait usulan penuntutan perkara korupsi di KPK mesti berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Menurutnya jika dibandingkan dengan Lembaga Antirasuah di negara lain, hampir semua menganut sistem penuntutan tunggal (single prosecution systems). Jadi mestinya kata Prasetyo untuk penuntutan lewat Kejaksaan Agung.
"Di Malaysia mereka menjadi divisi penuntutan di lembaga antirasuah mereka tapi untuk melakukan penuntutan juga ada dibicarakan dan mengajukan permohonan persetujuan kepada kepada Kejaksaan Agung," kata Prasetyo mencontohkan.
Berkaitan dengan hal itu, Presiden Joko Widodo mengatakan tidak setuju draf DPR soal perubahan penuntutan di KPK mesti bekerja sama dengan Kejaksaan Agung. Menurutnya, sistem penuntutan yang berjalan di KPK hingga saat ini sudah baik dan tak perlu diubah.