Jakarta, Gatra.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menyoroti sikap Presiden Joko Widodo mengatasi permasalahan KPK saat ini. Pasalnya, proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK serta revisi UU KPK banyak mendapat kritikan dari berbagai pihak.
Bahkan, Ray menyebutkan, presiden tidak berdaya menghadapi hal ini. Menurutnya, presiden masih memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan berbeda dengan DPR.
"Posisi presiden nampak betul, seperti tidak berdaya. Beliau menerima sepuluh nama tanpa koreksi langsung kirim ke DPR," katanya di Sekretariat Formappi, Jakarta, Jumat (13/9).
Terlebih, lanjutnya, nama capim KPK yang muncul paling banyak dikritik publik. Dengan itu, seharusnya presiden dapat menolak keputusan yang diambil DPR.
"Tidak harus diterima oleh presiden, karena itu keputusan DPR. Sekalipun itu keputusan DPR, sebetulnya beliau masih bisa menyatakan pemilihan ulang," ucap Ray.
Terkait revisi UU KPK, Ray mengatakan, respon cepat yang diberikan, menunjukkan ketidakberdayaan presiden di hadapan partai politik.
"Kalau dihitung dua bulan, itu artinya sampai akhir Oktober beliau masih memiliki kewenangan untuk tidak mengirim Surpres [surat presiden] kepada DPR. Ini dalam rangka membahas UU KPK ini, faktanya tidak. Presiden mulai lemah terhadap kepentingan parpol. Dugaan saya akan begini seterusnya," katanya.
Menurutnya, jika presiden tidak tersandera oleh parpol serta berkeinginan mendalami hal ini, revisi UU KPK bisa ditunda. "Tidak oleh periode (DPR) yang sekarang, bisa juga oleh periode yang akan datang. Namun presiden tidak melakukan itu," pungkasnya.