Karimun, Gatra.com - AC dan IS tak bisa berkutik lagi setelah polisi mendapati 3.950 butir pil ekstasi merk Lego dan 466 butir pil happy five di rumah IS. Sabu dalam paket kecil juga ditemukan.
Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya cerita, semula, Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun mencokok AC di salah satu hotel di kawasan jalan Teuku Umar Tanjungbalai Kecamatan Karimun, pada Senin (9/9) malam.
Dari lelaki ini cuma dapat empat butir ekstasi. Tak puas dengan jumlah yang cuma segitu, polisi pun melakukan penelusuran dan pengembangan.
Hasilnya, nama IS nongol. Lelaki ini pun dicari dan kemudian amankan di rumahnya di kawasan jalan Asia Afrika, Kelurahan Sei Lakam Timur Kecamatan Karimun, pada Selasa (10/9) sekitar pukul 01.30 WIB.
Tak mudah mendapatkan pil ekstasi yang banyak tadi. Sebab polisi musti menggeledah dulu barulah ditemukan satu bungkus besar pil ekstasi dan happy five serta satu paket sabu berukuran kecil tadi.
"Dari pengakuan pelaku, mereka dapat barang haram itu dari AS yang saat ini sudah kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Hengky kepada Gatra.com.
Kepada polisi IS mengaku dapat upah Rp20 juta dari seorang lelaki bernama Asiong. Dan juga sempat menjual empat butir ekstasi itu dengan harga Rp160 ribu perbutir.
"Buat bayar sewa rumah pak," jawab IS saat ditanya Kapolres.
IS diancam pasal 114 ayat (2) subsider ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling parah hukuman mati. Dia juga terancam denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, IS juga diancam Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan denda subsider Rp100 juta.
Sementara untuk AC dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau denda Rp800 juta sampai Rp 10 miliar.