Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Irjen Pol Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Firli bertemu dengan saksi yang perkaranya tengah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi saham PT Newmont, yakni Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Terpilihnya Firli menjadi Ketua KPK sontak menjadi sorotan publik karena rekam jejak masa lalunya. Menanggapi hal itu, Polri mengatakan bahwa pelanggaran itu hanyalah dugaan dari internal KPK.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa ditariknya Firli dari KPK setelah kasus dugaan pelanggaran itu mencuat, dikarenakan Firli dipromosikan sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).
"Itu dugaan, kalau dugaan secara internal, silakan. Tapi yang bersangkutan ditarik oleh Mabes Polri, untuk dipromosikan sebagai jabatan Kapolda Sumatera Selatan. Karena yang bersangkutan secara sosiokultural itu kebetulan adalah orang sana dan memiliki hubungan sangat baik kepada masyarakat di Sumatera Selatan," kata Dedi di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/9).
Dedi menambahkan, terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK 2019-2023 sudah melalui tahapan yang transparan dan akuntabel. Ia menilai tahapan yang dilalui Firli untuk bisa menduduki kursi pimpinan lembaga antirasuah itu sudah cukup ketat.
"Pansel [Panitia Seleksi] itu meneliti dalam setiap tahapan seleksi kan cukup ketat, ada sekitar tujuh tahapan seleksi. Kemudian di anggota legislatif pun seperti itu, prosesnya cukup panjang, tahapan-tahapan cukup ketat dan juga transparan, masyarakat lihat langsung bagaiamana posisi [Firli]," katanya.
Saat ditanya apakah posisi Firli akan mempertebal kubu polisi di internal KPK, Dedi enggan membicarakannya lebih lanjut. Ia mengklaim, hubungan Polri dan KPK sejauh ini baik-baik saja.
"Saya enggak berani nilai secara internal, dalam hal ini bukan kapasitas Polri untuk menilai kondisi internal KPK. Tapi yang jelas secara institusional hubungan Polri dengan KPK sangat solid dalam penegakan hukum ya," ucapnya.
Sebelumnya, eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang bersama Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari, membeberkan adanya dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
"KPK perlu menjelaskan beberapa hal secara resmi terkait pemeriksaan etik terhadap mantan Deputi Bidang Penindakan KPK. Pimpinan KPK telah menerima hasil pemeriksaan direktorat pengawas intenal KPK sebagaimana disampaikan oleh Deputi PIPM tanggal 23 Januari 2019, perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan di Direktorat Pengawas Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," ungkap Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9).
Berikut kronologi dugaan pelanggaran kode etik berat Firli Bahuri:
18 September 2018
Pengaduan Masyarakat
21 September 2018 - 31 Desember 2018
Proses pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK. Dalam proses ini, terdapat sejumlah pertemuan. Firli Bahuri sebagai Deputi Bidang Penindakan KPK diduga melakukan sejumlah pertemuan:
I. Dua kali pertemuan dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, yaitu:
1. Pada tanggal 2 Mei 2018 KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont Nusa Tenggara pada tahun 2009-2016
2. Pada 12 Mei 2018 dalam acara Harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100.000 Ha di Bonder, Lombok Tengah. Dalam pertemuan ini terlihat Firli bicara dengan TGB.
- Firli berangkat ke lokasi pada hari Sabtu tidak dengan surat tugas.
- Berangkat dengan uang pribadi
- Firli dijemput pihak panitia
- Dalam acara tersebut, TGB dengan Firli duduk pada barisan depan dan berbincang cukup akrab
- Kemudian Firli memberikan pidato sebagai penutup acara dan panitia menyebutkan sebagai Deputi Penindakan KPK.
3. Pada 13 Mei 2018 dalam acara farewell and welcome game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bhakti. Dalam pertemuan ini, Firli duduk berdampingan dan bicara.
- Kegiatan ini diadakan pada hari Minggu setelah acara di Bonder, Lombok Tengah sebagaimana disebut di atas.
- Acara bermain tennis adalah sebagai perpisahan dengan Korem setempat. Kegiatan ini berbeda dengan serah-terima jabatan yang dilakukan sebelumnya pada bulan April 2018 karena Pimpinan diminta izin saat itu.
- Dari hasil pemeriksaan Pl, Firli menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak direncanakan.
- Dalam foto tampak keakraban antara TGB dengan Firli yang ditunjukkan dengan Firli menggendong anak dari TGB.
- Dalam video tidak terlihat upaya Firli untuk menghindar dari situasi pertemuan yang terjadi.
II. Pada 8 Agustus 2018, penyidik KPK memanggil Bahrullah Akbar selaku Pejabat BPK sebaga saksi untuk tersangka Yaya Purnomo (YP) dalam kasus suap terkait dana perimbangan daerah. Namun karena tidak dapat hadir maka pemeriksaan dijadwalkan ulang.
- Firli ditelpon oleh NW yang menginfokan bahwa Bahrullah Akbar akan ke KPK.
- Firli menjemput langsung ke lobi kantor KPK yang didampingi oleh Kabag Pengamanan.
- Selanjutnya masuk melalui lift khusus dan langsung masuk ke ruangannya.
- Setelah itu memanggil penyidik yang terkait kasus yang diduga melibatkan Bahrullah Akbar.
- Pertemuan antara Bahrullah Akbar dengan Firli sampai dengan keluar dari ruangannya sebagaimana video pada kisaran 30 menit.
- Bahrullah Akbar diantarkan oleh penyidik ke lantai 2 untuk dilakukan pemeriksaan.
III. Pada 1 November 2018 malam hari, di sebuah Hotel di Jakarta, Firli bertemu dengan seorang Pimpinan Partai Politik.
23 Januari 2019
Deputi PIPM menyampaikan laporan ke pimpinan KPK
7 Mei 2019
Pimpinan KPK meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan Pegawai
17 Mei 2019
Rapat DPP diselenggarakan. Deputi PIPM memaparkan laporan hasil pemeriksaan pada Dewan Pertimbangan Pegawai
11 Juni 2019
Polri mengirimkan surat penarikan Firli. Dalam surat tersebut, tertera Firli dibutuhkan dan akan mendapat penugasan baru di lingkungan Polri
19 Juni 2019
Dikarenakan ada kebutuhan penugasan dan dalam rangka menjaga hubungan baik antar institusi Polri dan KPK, maka dilakukan koordinasi lebih lanjut.
Menurut Tsani, pertemuan-pertemuan tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas Firli sebagai Deputi Penindakan KPK. Sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli juga tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara ataupun pihak yang memiliki risiko independensi dan tidak melaporkan seluruh pertemuan-pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK.
"Dalam proses pemeriksaan, KPK telah memeriksa FB, saksi-saksi, pihak terkait, ahli hukum, dan ahli etik untuk membuktikan terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan FB. Bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan antara lain meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, rekaman CCTV, video, dan dokumen-dokumen terkait penanganan perkara TPK yang ditangani KPK," ujar Tsani.