Home Politik Suap PT AP II, KPK Panggil Direktur Angkasa Pura Propertindo

Suap PT AP II, KPK Panggil Direktur Angkasa Pura Propertindo

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Agung Sedayu, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2019. kasus ini membelit tersangka Andra Agussalam (AYA), Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA [Andra Agussalam]," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/9).

Baca juga: KPK Periksa Direktur Bisnis PT. INTI, Kasus Suap Proyek BHS

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam (AYA), dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Taswin Nur (TSW). 

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia pada 2019.

Andra selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) menerima uang SGD96.700 atau sekitar Rp1 miliar sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dapat dikerjakan oleh PT INTI.

Kasus berawal dari anak AP II, PT Angkasa Pura Propertindo (APP) berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS. Andra mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI. 

Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cash flow di PT INTI.

Baca juga: Diduga Terima Suap Proyek BHS, Dirkeu AP II Jadi Tersangka

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Taswin dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

361