Jakarta, Gatra.com - Pemerintah sedang mengupayakan agar limbah nikel dan baja hasil smelter bisa dimanfaatkan untuk bahan baku industri lainnya. Pemerintah terus membicarakan aturan-aturan teknis dan kajian agar sesuai dengan kaidah-kaidah internasional.
Meski begitu, Direktur Jenderal Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Harjanto, mengatakan, saat ini Pemerintah belum memutuskan peraturan apa saja yang akan dibuat atau diubah karena masih akan menyesuaikan dengan standar Internasional.
"Belum ada hasil, baru bicara saja mengenai slag baja sama nikel. Jadi ke depan pengaturannya kita sesuailanlah dengan kaidah-kaidah internasional," kata Harjanto ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/9).
Menurutnya, peraturan yang bisa dijadikan acuan agar limbah slag nikel dan baja dimanfaatkan, salah satunya Brussel Convention.
"Kan ada Basel convention, yang bisa kita pakai sebagai norma internasional dan kita akan melihat PP [peraturan pemerintah]-nya atau permen LH-nya ke depan. Tetapi belum finallah pembicaraannya," ujar dia.
Adanya upaya untuk memanfaatkan limbah slag nikel dan baja, menurut Harjanto, tidak lain agar industri smelter dalam negeri lebih menarik bagi investor. Sebab, hal ini sesuai dengan keinginan Pemerintah yang ingin terus menciptakan iklim investasi yang bersahabat.
"Nilai tambah dibangun dalam negeri investasi masuk sehingga untuk ke sana kita kan harus berkaca kepada ketentuan-ketentuan standar internasionallah yah. sepanjang itu prodaknya bisa diterima standar lingkungan, ya tentunya ini harus bisa disimplifikasilah aturan-aturan yang ada," ungkapnya.