Jakarta, Gatra.com - Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) menyatakan sikapnya untuk menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) karena dianggap bukan hal yang mendesak.
"Kami tidak alergi terhadap perubahan UU, jika dimaksudkan ke arah penguatan, mekanisme dan prosedur yang benar, tidak tergesa-gesa dengan melibatkan aspirasi publik," ujar perwakilan Pergabi, Prof. Gimbal Doloksaribu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9).
Baca juga: Sudah Hampir 2 Ribu Dosen Tolak Revisi UU KPK
Prof. Gimbal menjelaskan bahwa KPK masih dianggap masyarakat sebagai lembaga paling kredibel dan dipercaya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami menolak revisi UU KPK yang akan memangkas kewenangan dan melemahkan KPK. Kami berharap Presiden menolak usul inisiatif DPR tersebut," ujarnya.
Baca juga: Sandi Minta Revisi UU KPK Dihentikan
Ia menambahkan, Presiden Jokowi telah melenceng dari visi, misi, dan program kerja yang telah dicanangkan serta komitmen sebagai panglima dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Pembahasan revisi Undang-Undang KPK dirasa sangat tergesa-gesa, kurang akuntabel, dan kurang melibatkan partisipasi publik," katanya.