Home Milenial Polisi Sarolangun Tangkap Warga Lubuk Kepayang Pelaku Curat

Polisi Sarolangun Tangkap Warga Lubuk Kepayang Pelaku Curat

Sarolangun, Gatra.com - Anggota Satuan Polisi Sektor (Polsek) Air Hitam, Polres Sarolangun, Jambi kembali melakukan penangkapan pelaku tindak pidana di Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam daerah itu. Kali ini kategorinya kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

"Ya, kali ini yang kita tangkap adalah terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Satu orang pelaku atas nama Sukron Kasir Bin Nahiban (17), warga RT 09 Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun," kata Kapolsek Air Hitam Iptu Ardi, dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (13/9).

Ia mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan warga RT 01 Desa Pauh Seberang Kecamatan Pauh atas nama NE (27) yang juga sebagai korban. Dengan saksi yaitu Rio (45) dan ADI (21) yang juga warga Desa Pauh Seberang.

"Waktu dan tempat kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 di gudang kebun sawit milik H. Parjo Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam," katanya.

Ia menyebut, adapun kronologis kejadiannya berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 07.30 WIB pelapor berangkat bersama dengan saksi ke kebun H. Parjo di Desa Lubuk Kepayang, sesampainya di kebun tersebut pelapor memarkirkan sepeda motor merek Beijing Bravo.

"Kemudian saat itu pelapor dan saksi memanen buah sawit, sekira dua jam kemudian pelapor ke tempat memarkirkan kendaraannya tadi dan mendapati sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada lagi atas kejadian tersebut pelapor diperkirakan menderita kerugian Rp4,9 juta dan sesaat setelah itu membuat laporan di Polsek Air Hitam," kata Iptu Ardi.

Ia menjelaskan, dari kejadian tersebut untuk kronologis pengungkapan dan penangkapan pelaku. Kemudian anggota Polsek Air Hitam melakukan penyelidikan dan tepatnya pada 13 September 2019 sekira pukul 00.30 WIB anggota mendapati bahwa pelaku atas nama Sukron tersebut sedang berada di pinggir jalan di Desa Lubuk Kepayang dan kemudian diamankan serta dibawa bersama barang bukti ke Polres Sarolangun.

"Adapun pelaku kita kenakan pasal, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUH-Pidana. Yang berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun," katanya lagi.

2643