Jakarta, Gatra.com - Komisi VII DPR RI sepakat untuk memberikan tambahan waktu terkait pembahasan Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Pemerintah yang diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menyepakati tambahan waktu tersebut dalam rapat kerja di Komisi VII DPR RI.
Pada rapat sebelumnya yaitu 18 Juli 2019, Komisi VII beserta Pemerintah membahas terkait 12 poin yang perlu direvisi dalam RUU tersebut. Lebih lanjut, pembahasan tersebut membutuhkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang harus diserahkan dari masing-masing kementerian terkait. Legislator sepakat untuk memberikan waktu hingga sebelum masa bakti DPR RI sekarang selesai.
“Kami ingin melaporkan, proses perencanaan sudah, status saat ini finalisasi DIM oleh pemerintah. Setiap kementerian yang terkait sedang menunggu untuk finalisasi DIM dari pemerintah secara keseluruhan. Sehingga belum ada rekan menteri yang sudah memfinalisasi dengan membubuhkan paraf di DIM yang disiapkan pemerintah,” jelas Jonan di Jakarta, Kamis malam (13/9).
Baca Juga: Musim Revisi UU, Kali ini UU Minerba, Mengapa Belum Lanjut?
Rapat kerja tersebut pada awalnya dijadwalkan pada pukul 16.00, namun diundur pada pukul 19.00 dan baru dimulai pukul 19.50 WIB. Pada rapat kerja tersebut, Komisi VII juga meminta keterangan dari kementerian lainnya terkait sinkronisasi DIM.
“Baru ESDM saja yang sudah memasukkan DIM ke DPR. Ini kan rapat yang kedua, tapi sampai saat ini belum lengkap dari kementerian yang lain. Kami dari komisi VII mengharapkan kepada menteri lain untuk disampaikan. Saya tidak sepakat kalau ada asumsi bahwa karena waktu tinggal sekian hari, maka kita tidak siap,” jelas Wakil Ketua Komisi VII, Ridwan Hisjam.
Sebagai catatan, RUU revisi terkait UU Nomor 4 Tahun 2009 ini merupakan inisiatif dari DPR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas DIM terkait RUU Minerba tersebut.
Baca Juga: IRESS Minta Pembahasan RUU Minerba Tidak Dilanjutkan
“Intinya itu memang butuh waktu untuh bahas ini. Mohon maaf, penyampaian dari Ketua DPR pada Presiden sudah dari April 2018. Tapi karena proses politik dan lainnya jadi agak terhambat,” jelas Jonan.
“Terkait minerba ini, saya menganjurkan bila pihak market atau media mau membuat prediksi silahkan. Pemerintah belum memberikan pernyataan-pernyataan atas ketentuan yang memang belum terjadi, karena dapat mempengaruhi harga pasar dari komoditi secara umum,” simpulnya.