Home Politik Musim Revisi UU, Kali ini UU Minerba, Mengapa Belum Lanjut?

Musim Revisi UU, Kali ini UU Minerba, Mengapa Belum Lanjut?

Jakarta, Gatra.com - Musim revisi undang-undang. Kali ini korbannya Undang-undang  No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Pembahasan revisi belum bisa dilanjutkan karena Pemerintah belum semuanya menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Komisi VII DPR RI. Komisi VII DPR RI pun meminta penjelasan terkait progress sinkronisasi DIM dari Pemerintah sudah sejauh mana.

 

“Saya mohon waktunya dari pimpinan sekitar 1-2 menit agar kementerian yang datang bisa memaparkan progress DIM masing-masing,” jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam Rapat Kerja di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (13/9) malam.

Dalam rapat kerja tersebut, Menteri dan Wakil Menteri ESDM hadir beserta Dirjen Mineral dan Batubara. Sementara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM tidak dapat hadir dan diwakili oleh jajarannya.

Kementerian Dalam Negeri menyampaikan terkait DIM RUU Minerba, fokus mereka adalah menjaga otonomi agar segala urusan pemerintah di daerah berjalan lancar. Kemendagri mengaku sudah relatif sinkron dengan Kementerian ESDM, dan berharap pembahasan di komisi VII dapat berlangsung mulus.

Sementara Kementerian Keuangan memaparkan yang menjadi fokus dalam DIM tersebut adalah stabilitas penerimaan negara. “Sepanjang materi dari RUU ini sudah bisa mencakup staiblitas penerimaan negara, mengawal penerimaan, di sisi lain untuk memberikan kepastian pada investor. Pelaksanaan UU existing ini berlaku, kita semua menyadari UU ini ada ketidaksempurnaan. Harus dimaknai dengan pertauran pelaksanaan yang dijalankan,” jelas Kementerian Keuangan.

Kementerian Perindustrian memaparkan sudah membahas beberapa kali dengan stakeholder yang ada. Saat ini sedang melakukan sinkronisasi terutama dengan Kementerian ESDM. Fokus dari Kementerian Perindustrian adalah bagaimana investasi di sektor Minerba dapat bertambah besar.

Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan ada dua aspek yang masuk ke dalam DIM. “Tugas kami menjaga aspek baik formil maupun materil. Formil menjaga prosedur dalam pembentukan UU ini supaya tidak cacat. Termasuk juga mengamankan suppres yang sudah diberikan oleh Presiden. Dan karena suppres itu mewakili pemerintah atau atas nama Presiden, kami selalu mendorong untuk adanya kesatuan pendapat yang optimal,” papar Kemenhumham

“Kedua, kami menjaga dari aspek substantif, dari aspek hukum. Kami sebagai penerima suppres juga telah hadir pada beberapa pertemuan, meskipun tidak secara penuh. Oleh karena itu kami Kemenhumham juga mengajak bagaimana untuk satu pendapat dulu, baru kita sampaikan DIM kepada DPR yang seharusnya sudah disamapikan dair jauh hari,”

Setelah pemaparan tersebut, Komisi VII DPR RI beserta pemerintah bersepakat untuk memberikan waktu tambahan untuk pembahasan revisi UU Minerba ini sampai sebelum masa bakti anggota DPR RI periode sekarang berakhir.

“Revisi UU itu harus menjawab permasalahan yang ada sekarang dan menjawab visi kedepannya, termasuk tentang batubara. UU minerba sendiri kan baru 10 tahun, kalau direvisi berarti harus menjawab permasalahan yang ada,” simpul Dirjen Minerba ESDM, Bambang Gatot.

390