Home Politik Wakil Bupati Simalungun Lirik PDIP

Wakil Bupati Simalungun Lirik PDIP

Simalungun, Gatra.com - Wakil Bupati Kabupaten Simalungun, Amran Sinaga melirik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai perahu politik untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. 

Pendamping dari JR Saragih tersebut beralasan memilih PDIP karena partai berlambang banteng moncong putih tersebut sebagai partai pemenang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Di Simalungun, PDIP juga sebagai partai pemenang kedua setelah Partai Golkar.

Baca Juga: PDIP Simalungun Diserbu Pendaftar Balon Bupati

"PDIP adalah pemenang dan penguasa di negeri ini. Oleh sebab itu saya respon. Program-program yang sudah dilakukan PDIP juga sudah cukup bagus, sehingga saya tertarik," katanya, saat ditemui di Kantor DPC PDIP Simalungun, Kamis (12/9).

Ia berharap, PDIP bisa mempertimbangkan dirinya untuk dipilih menjadi Bakal Calon (Balon) Bupati Simalungun dalam kontestasi Pilkada 2020. "Kedepan saya akan prioritaskan sektor pertanian sebagai program andalan. Demikian juga pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat," jelasnya.

Baca Juga: PDIP Simalungun Jaring Bakal Calon Bupati

Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan Balon Buputi Simalungun, Maraden Sinaga mengatakan, pada saat mengembalikan formulir pendaftaran dilakukan uji kelayakan. "Kita ingin mengetahui visi dan misi balon untuk membangun Simalungun kedepan. Selain itu, kita minta komitmennya untuk bekerja sama dengan partai," terangnya.

Selain itu, tambah Maraden, pihaknya juga menayakan kesiapan Balon untuk bertarung dalam Pilkada 2020 mendatang. Para Balon juga diharapkan berkomunikasi dengan partai lainya. Karena PDIP tidak bisa mengusung sendiri calonya.

Baca Juga: Asner Silalahi Resmi Mendaftar ke PDIP Siantar

"Kalau mengenai peluang kita lihat nanti. DPC nantinya akan mengirimkan hasil penjaringan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  PDIP. Minimal kita kirimkan dua nama, keputusan akhir ada di DPP," timpalnya.

Diketahui, PDIP dalam Pemilu 2019 lalu, hanya memperoleh 8 kursi dari 50 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ini artinya, PDIP harus berkoalisi dengan partai lain minimal 2 kursi lagi sebagai syarat minimal mengusung calon kepala daerah di Simalungun.

Reporter: Jon RT Purba

952