Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Kemenpora, Profesor Mulyana, dijatuhi hukuman pidana 4 tahun 6 bulan, dan denda Rp200 juta.
"Saudara Mulyana dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua Muhammad Arifin pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam (13/6).
Barang bukti yang dibacakan ketua sidang menyebut Mulyana menerima suap uang tunai sebanyak Rp300 juta, Rp100 juta melalui rekening, satu buah mobil Fortuner, dan satu buah smartphone Samsung Galaxy Note 9.
Suap tersebut guna mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018. Seusai sidang, kuasa hukum Mulyana menyatakan bahwa mereka menerima putusan sidang tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum meminta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.