Home Gaya Hidup Ayah Dalangi Perampokan Kepada Anaknya Sendiri

Ayah Dalangi Perampokan Kepada Anaknya Sendiri

Lombok Tengah, Gatra.com - Kasus kejahatan lazimnya terjadi pada seseorang yang tak memiliki hubungan keluarga. Namun yang terjadi di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah ini justru otak perampokan kepada anaknya sendiri dilakukan oleh sang ayah berinisial HS, 57 tahun.

Pelaku kasus perampokan yang terjadi di wilayah Kopang itu terungkap setelah Timsus Polres Lombok Timur dan Lombok Tengah berhasil menangkap salah seorang pelaku perampokan. Dia adalah Simbah alias Saparwadi (45), warga Desa Suradadi, Kecamatan Terara Lombok Timur. Simbah diamankan pada Rabu (10/9) di rumahnya tanpa perlawanan.

“Pasalnya, diduga otak pelaku kasus perampokan yang menimpa korban warga desa setempat, H Fahrudin (49) adalah bapak kandungnya sendiri,” kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang di Lombok Tengah, Kamis (12/9).

Baca Juga: Teroris JAD Rampok Toko Emas, Polisi: Jaringan Terstruktur

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan perampokan itu beranggotakan lima  orang. Aksi tersebut atas suruhan dari pelaku inisial HS (57) yang merupakan bapak kandung korban. Berbekal keterangan pelaku itu, aparat melakukan penangkapan terhadap HS di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari keterangan HS, dirinya meminta tolong untuk melakukan perampokan di rumah anak kandung sendiri kepada pelaku MR (47). Namun, pelaku MR mengaku sudah tidak bergelut di dunia hitam. Sehingga pelaku MR menyuruh pelaku Simbah untuk melakukan perampokan kepada korban. Belakangan, pelaku MR berhasil ditangkap dirumahnya.

“Pelaku HS menyuruh para pelaku melakukan pencurian di rumah anak kandungnnya itu karena latar belakang permasalahan tanah. Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga: Polda Metro Tahan 243 Tersangka dan Sita Puluhan Sajam

Perampokan itu terjadi pada Rabu (28/8) sekitar pukul 22.00 WITA. Korban tidur di dalam kamar bersama isteri dan anaknya yang masih kecil. Sekitar pukul 02.00 WITA, korban mendengar suara pintu rumahnya didobrak. Korban terbangun dan ke luar kamar. Namun saat itu tiga orang pelaku sudah masuk, menodongkan senjata tajam, dan mengancam membunuh anak korban. Korban pasrah dan membiarkan para pelaku mengambil barang berupa kalung seberat 32 gram dan ponsel.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp40 juta. Dia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Lombok Tengah,” ujar Rafles.

 

 

 

395